Regalia News – Aksi pencurian dan penjarahan aset milik PT Abadi Rakyat Bakti (ARB) yang sempat viral di media sosial akhirnya diungkap aparat gabungan Polda Sumatera Utara.
Dalam operasi penindakan yang digelar Minggu (20/7/2025) pagi di Jalan Yos Sudarso Km 12, Medan Labuhan, polisi mengamankan 38 orang. Sebanyak 26 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari eksekutor hingga penampung barang hasil curian.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum, Kompol Madya Yustadi, bersama tim gabungan dari Subdit Jatanras, Satbrimob Polda Sumut, Dit Sabhara, dan POMDAM I/BB, setelah menerima laporan dari pihak perusahaan dan menyusul viralnya kejadian di media sosial.
“Ini adalah respons cepat kami terhadap keresahan publik dan laporan masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa truk bermuatan besi, pipa, komponen mesin, serta alat-alat seperti mesin las, gergaji, dan kunci pas. Kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
Aksi pencurian dilakukan secara terorganisir pada pukul 04.00 WIB dini hari, memanfaatkan kelengahan pengawasan di area pabrik. Kejadian ini dilaporkan oleh Sutrisno, Kepala Bagian Produksi PT ARB.
“Polda Sumut berkomitmen memberikan rasa aman bagi masyarakat dan dunia usaha. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan,” tegas Kombes Ferry.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penjarahan ini.
Sumber : Humas Polda Sumatera Utara