Regalia News — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di pesisir Desa Kapas, Kabupaten Tolitoli, Kamis (24/7).
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Kombes Pol. Pribadi Sembiring, setelah melalui proses penyelidikan intensif selama tiga bulan, tiga orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JK (68), HS (47), dan S (28). Ketiganya ditangkap saat baru merapat ke daratan menggunakan speed boat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita dua karung berisi masing-masing 15 paket sabu, serta tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi selama operasi penyelundupan.
Menurut keterangan Dirresnarkoba, tersangka JK dan HS sebelumnya berangkat dari Tolitoli menuju Tarakan, lalu melanjutkan perjalanan ke Berau, Kalimantan Timur, dari sana, keduanya bertolak ke Semporna, Malaysia, untuk mengambil sabu dari jaringan narkotika internasional, mereka kembali ke Indonesia bersama tersangka S, sempat singgah di beberapa pulau sebelum akhirnya ditangkap.
“Ini merupakan jaringan lama yang sudah kami pantau sejak 2021. Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 150 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Pol. Pribadi Sembiring dalam konferensi pers, Senin (28/7).
Ketiga tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar, Polisi juga masih terus memburu anggota jaringan internasional lain yang terlibat dalam kasus ini.
Sumber : Humas Polda Sulteng