Regalia News – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Papua Barat. Pemusnahan berlangsung pada Senin (21/7) dan dipimpin oleh PS Kabag Wasidik AKP Basri Sanusi, S.H.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari satu kasus dengan total 10 kemasan plastik bening berisi sabu, seberat bersih 17,52 gram. Barang bukti tersebut disita dari tersangka Wahyu Raja Kusuma alias Wahyu (24), warga Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, yang ditangkap pada Jumat, 11 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIT di Camp Muara Wasirawi, Distrik Wasirawi.
Penanganan perkara ini mengacu pada Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Perintah Musnah Barang Bukti Nomor: SP-Musnah/27.d/VI/RES.4.2/2025/Ditresnarkoba.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu dihitung, kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Sisanya dimasukkan ke dalam mesin blender berisi air dan dihancurkan hingga larut dan tidak dapat digunakan kembali.
Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan disaksikan langsung oleh penyidik serta penasihat hukum untuk memastikan akuntabilitas serta legalitas proses hukum.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi wujud nyata komitmen Polda Papua Barat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami tegaskan bahwa seluruh barang bukti yang telah disita tidak hanya disimpan, tetapi benar-benar dimusnahkan sesuai aturan dan secara terbuka. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sekaligus komitmen Polda Papua Barat dalam memerangi narkoba,” tegas Benny.
Polda Papua Barat juga akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari peredaran gelap narkotika.