Regalia News — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus manipulasi data yang menyeret empat tersangka terkait penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi SIM card. Para pelaku yakni IER (51), KK (62), F (46), dan FRR (30) kini telah diamankan.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada 12 Juli 2025.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan patroli siber yang menemukan sebuah akun LinkedIn mencurigakan yang mengklaim identitas orang lain.
“Setelah ditelusuri, ditemukan pelaku berinisial IER yang menggunakan nomor telepon dan akun WhatsApp 08773706xxxx untuk mengaku sebagai keluarga dari orang yang datanya digunakan dalam akun tersebut,” ujar AKBP Fian dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/7/2025).
Modus Operandi
IER diketahui menggunakan SIM card yang telah teregistrasi dengan data orang lain untuk membuat akun WhatsApp dan mengaku sebagai anggota keluarga dari korban yang identitasnya dipalsukan.
Sementara itu, tersangka KK menjual SIM card yang telah teregistrasi karena lebih diminati oleh pelanggan dibandingkan SIM card kosong. KK memperoleh SIM card tersebut dari tersangka F, yang memenuhi permintaan para pemilik counter ponsel terhadap nomor siap pakai.
Tersangka FRR berperan sebagai penyedia data NIK dan KK yang dikumpulkannya melalui pencarian di internet. Data itu kemudian diberikan kepada F untuk meregistrasi SIM card. Atas perannya tersebut, FRR menerima imbalan sebesar Rp50.000 untuk setiap 100 data yang dikumpulkan.
Penangkapan di Lokasi Terpisah
Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.
- IER diamankan pada Minggu, 13 Juli 2025, di Apartemen Kalibata City, Tower Nusa Indah, Jakarta Selatan.
- KK ditangkap di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, pada hari yang sama.
- F ditangkap sehari setelahnya, Senin 14 Juli 2025, di kawasan Rawajati, Jakarta Selatan.
- Sedangkan FRR diamankan di Kantor XL Rawamangun, Jakarta Timur, pada hari yang sama.
Ancaman Hukuman Berat
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:
- Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
- Pasal 67 ayat (3) jo. Pasal 65 ayat (3) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
AKBP Fian Yunus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi, serta tidak sembarangan memberikan NIK dan KK kepada pihak yang tidak terpercaya.
Sumber : Humas Polda Metro Jaya