Regalia News – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., mengapresiasi kepercayaan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) yang telah menggandeng Kejaksaan RI dalam penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.Jakarta, 30 Juli 2025
Apresiasi tersebut disampaikan dalam sambutannya pada acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara JAMDATUN dan PERURI yang digelar di Ruang Rapat Pancasatya PERURI.
Kerja sama ini merupakan sinergi strategis dalam rangka memperkuat kepatuhan hukum dan mitigasi risiko di lingkungan PERURI—sebuah BUMN strategis yang mengemban mandat sebagai perusahaan teknologi keamanan nasional, termasuk dalam pencetakan mata uang dan dokumen sekuriti serta pengembangan platform digital.
“PERURI sebagai institusi vital nasional tidak lepas dari potensi risiko hukum. PKS ini menjadi langkah preventif yang sejalan dengan prinsip business judgment rule,” ujar JAMDATUN.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan good corporate governance dalam pengambilan keputusan bisnis, melalui kerja sama ini, diharapkan jajaran manajemen PERURI semakin memahami regulasi dan menjalankan tugas dengan itikad baik serta kepatuhan terhadap hukum.
Selain pendampingan hukum, ruang lingkup kerja sama juga mencakup peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan bersama dalam merespons dinamika regulasi yang kian kompleks.
“Kami berharap kolaborasi ini tidak hanya fokus pada penanganan kasus, tetapi juga memperkuat kompetensi SDM yang adaptif dan tangguh,” tambahnya.
Penandatanganan PKS ini turut dihadiri Direktur Utama PERURI Dwina Septiani Wijaya beserta jajaran direksi, serta pejabat dari lingkungan JAMDATUN, termasuk Sekretaris JAMDATUN Edy Birton, S.H., M.H., para direktur, koordinator, dan Jaksa Pengacara Negara.
Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang akuntabel, transparan, dan taat hukum dalam mendukung stabilitas dan kemajuan pembangunan nasional.
Sumber : Humas Kejagung RI