Regalia News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Jakarta, 24 Juli 2025
Penahanan ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dan menahan empat di antaranya pada 17 Juli 2025.
Empat tersangka terbaru yang ditahan adalah:
- GTW: Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) periode 2019–2021;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) periode 2019–2024;
Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA periode 2021–2025. - PCW, JMS, dan ALF: Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA di Ditjen Binapenta & PKK periode 2019–2024.
Keempat tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Juli hingga 12 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Modus dan Dugaan Perbuatan
Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk memeras para pemohon RPTKA—baik dari kalangan agen maupun perusahaan pengguna tenaga kerja asing. Mereka menjanjikan percepatan proses pengesahan RPTKA dengan imbalan uang, menggunakan dalih kekurangan berkas, menunda proses, hingga memungut biaya saat tahapan wawancara.
Uang hasil pemerasan tersebut kemudian disalurkan ke rekening-rekening penampung yang digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, dan dibagikan ke sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat PPTKA.
KPK memperkirakan total nilai uang yang dikumpulkan dari praktik ini mencapai sekitar Rp53,7 miliar dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.
Penyitaan Aset
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery), KPK telah menyita sejumlah aset dari para tersangka, di antaranya:
- 14 unit kendaraan: terdiri dari 11 mobil dan 3 sepeda motor.
- Aset tanah dan bangunan:
- GTW: 2 bidang tanah dan bangunan, serta 2 bidang tanah beserta tanam tumbuh/bangunan.
- PCW: 2 bidang tanah dan 3 bidang tanah beserta bangunan.
- JMS: 9 bidang tanah.
- Serta penyitaan aset dari tersangka lainnya.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar:
- Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; - Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap praktik korupsi, terutama yang menyangkut pelayanan publik dan perizinan strategis seperti pengurusan TKA, guna memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Sumber : Humas Biro Hubungan Masyarakat KPK