Regalia News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan resmi membuka Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) KPK Tahun 2025. Program ini menjadi langkah strategis membangun integritas aparatur sipil negara (ASN) sejak tahap awal pengabdian.
Pelatihan dijadwalkan berlangsung mulai 28 Juli hingga akhir November 2025. Kegiatan difasilitasi oleh Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC) KPK bersama Pusat Pengembangan SDM Aparatur Perhubungan (PPSDMAP) Kemenhub.
Direktur ACLC KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, menegaskan bahwa pelatihan ini tidak sekadar menyentuh aspek administratif, tetapi juga bertujuan membentuk karakter dan sikap mental ASN yang kuat.
“Ini menjadi langkah awal membentuk CPNS KPK yang tidak hanya paham birokrasi, tapi juga menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan pelayanan publik,” ujarnya saat membuka kegiatan secara daring, Jumat (25/7).
Fokus pada Karakter, Kompetensi, dan Integritas
Latsar CPNS KPK mencakup pelatihan teknis, manajerial, komunikasi publik, serta pendalaman nilai-nilai dasar ASN. Program juga dilengkapi pelatihan penguatan karakter, integritas, dan jiwa korsa di Balai Pembangunan Karakter SDM Transportasi (BP3KSDMT) Kemenhub.
Kepala PPSDMAP Kemenhub, Ali Fikri, menyambut baik kolaborasi ini dan menekankan pentingnya pembentukan moralitas ASN sejak dini.
“Ini bukan sekadar pelatihan teknis, melainkan proses membentuk moral dan integritas calon ASN KPK yang kelak menjadi garda depan Indonesia bebas korupsi,” tegasnya.
Cetak ASN Muda Berintegritas
Pelatihan ini menjadi syarat wajib pengangkatan CPNS menjadi ASN, dengan penilaian berdasarkan hasil evaluasi oleh PPSDMAP, serta supervisi dari Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Sinergi antara KPK dan Kemenhub ini dinilai mencerminkan keseriusan kedua lembaga dalam mencetak ASN muda yang profesional, berkarakter, dan memiliki kepekaan etis dalam pelayanan publik.
Dengan kolaborasi tersebut, KPK berharap dapat mencetak wajah baru birokrasi yang bersih dan tangguh dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi nasional.
Sumber : KPK RI