Regalia News — Upaya pengejaran terhadap pelaku kejahatan lintas negara kembali membuahkan hasil, seorang buronan yang masuk dalam daftar red notice Interpol, Rasli Syahril, berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah ditangkap di Dodoma, Tanzania.
Pemulangan Rasli merupakan hasil sinergi antara National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia dan NCB Dodoma, Tanzania. Kerja sama ini sekaligus menegaskan efektivitas jaringan Interpol dalam menangani kejahatan lintas yurisdiksi.
“Subjek masuk dalam daftar Interpol Red Notice atas permintaan Dittipideksus Bareskrim Polri dalam perkara penipuan dan penggelapan,” tulis Divhubinter Polri dalam keterangan resminya, Senin (28/7/2025).
Rasli Syahril diamankan oleh otoritas Tanzania pada 10 Juli 2025, sesaat ia memasuki wilayah Dodoma, setelah penangkapan, otoritas setempat segera berkoordinasi dengan pihak Indonesia untuk proses pemulangan.
Tim dari Polri kemudian dikirim ke Tanzania dan tiba di Bandara Internasional Julius Nyerere, Dar Es Salaam, pada 19 Juli 2025.
Di sana, tim Indonesia melakukan serangkaian pertemuan teknis dengan pihak NCB Dodoma, proses serah terima resmi dilakukan pada 21 Juli 2025 di kantor Kepolisian Sektor Bandara.
Tersangka diterbangkan ke Jakarta melalui rute transit di Doha, Qatar. Setibanya di Indonesia, Rasli langsung dibawa ke Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, termasuk waktu dan modus dugaan penipuan serta penggelapan yang melibatkan Rasli.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri tetap dapat dijangkau melalui kerja sama internasional dalam payung Interpol.
Sumber : Humas Polri