Regalia News – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero).
Pada Senin, 28 Juli 2025, penyidik memeriksa sembilan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara Tersangka HW dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Penelusuran jaksa saat ini difokuskan pada proses pengadaan, pengelolaan, hingga distribusi minyak mentah dan produk kilang yang diduga menyimpang dari ketentuan dan mengakibatkan kerugian negara.
Daftar Saksi yang Diperiksa:
- NW – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero). NW diperiksa untuk mengungkap kebijakan strategis dan pengambilan keputusan dalam tata kelola minyak mentah selama menjabat.
- ESM – Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), dimintai keterangan terkait dengan aliran dana dan mekanisme pelaporan keuangan perusahaan.
- PN – Direktur Keuangan PT Pertamina periode 2018–2019. Ia diperiksa untuk menggali informasi mengenai kondisi keuangan dan transaksi mencurigakan pada periode tersebut.
- MK – Direktur Utama Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga (Juni 2020–Mei 2021), dimintai keterangan seputar kontrak kerja sama dan pengelolaan produk kilang.
- MDS – Dari PT Kalimantan Prima Persada, salah satu pihak swasta yang diduga terlibat dalam rantai pasok atau kerja sama komersial dengan Pertamina.
- BAS – Direktur PT Prima Wiguna Parama, perusahaan yang juga didalami keterkaitannya dengan pengelolaan minyak mentah.
- AS – Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga, diperiksa mengenai aspek keuangan dan audit internal di anak perusahaan Pertamina tersebut.
- KRS – Direktur PT Energi Meda Persada Tbk sekaligus GM PT Imbang Tata Alam, dua entitas yang dicurigai menjalin kerja sama strategis dengan Pertamina dalam aktivitas perdagangan minyak.
- RW – VP Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping, yang memberikan keterangan seputar proses pengadaan dan pengelolaan aset distribusi.
“Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan secara intensif dan menyeluruh”. ungkapnya.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skema korupsi ini, termasuk kemungkinan adanya peran korporasi atau pejabat lain yang turut menikmati hasil dari penyimpangan tata kelola tersebut.
“Penyidikan masih terus berkembang. Semua saksi yang dipanggil hari ini diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum dan pendalaman konstruksi peristiwa pidana yang sedang ditangani,” ujar juru bicara Kejagung.
Perkara dugaan korupsi ini mencakup kurun waktu 2018 hingga 2023, yang mencakup berbagai aktivitas bisnis di sektor hulu dan hilir migas, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina serta para mitra kerja dan subholding-nya.
Praktik penyimpangan diduga dilakukan secara sistematis melalui penyalahgunaan wewenang, manipulasi dokumen, serta kerja sama tidak transparan dengan pihak ketiga.
Sejumlah ahli dan auditor eksternal dilibatkan untuk menelusuri potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Kejagung masih menunggu hasil audit investigatif untuk memastikannya.
Selain itu, Kejagung mengimbau pihak terkait untuk kooperatif dan membuka peluang pengembangan kasus ke tindak pidana pencucian uang jika ditemukan bukti pendukung.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat peran strategis PT Pertamina (Persero) dalam penyediaan energi nasional. Masyarakat pun menantikan penuntasan perkara secara transparan dan akuntabel, serta pengembalian kerugian negara yang timbul dari korupsi tersebut.
Editor : Abdullah
Sumber : Kejagung RI