Regalia News – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Terkait pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) beserta entitas anak usahanya.Pada Senin, 28 Juli 2025
Kesembilan saksi tersebut yakni: DWY (Pemimpin Grup Litigasi Perdata Divisi Hukum), RAN (Executive Business Officer Bank BJB), AE (Pemimpin Grup Korporasi 2 Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB), PRP (Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020), HA (Pemimpin Grup SKAI), VSH (Staf Keuangan PT Sritex 1991–2025), PL (Kasir/Keuangan PT Sritex), PDAR (Karyawan Bank Jateng), dan ABW (Direktur Utama Ayaka Suites Hotel).
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan para saksi dalam proses pemberian kredit yang diduga menyalahi aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Keterangan mereka diharapkan dapat memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara atas nama Tersangka ISL dan kawan-kawan.