Regalia News — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa sebanyak 46 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.
Para tersangka ditangkap atas dugaan melakukan pembakaran lahan secara sengaja maupun karena kelalaian, yang mengakibatkan sekitar 280 hektare lahan terbakar.
“Pak Kapolda tadi melaporkan bahwa ada 46 tersangka yang saat ini sudah diamankan dan sedang diproses. Mereka diduga melakukan pembakaran, baik sengaja maupun lalai, hingga menyebabkan kebakaran lahan seluas kurang lebih 280 hektare,” ujar Kapolri saat meninjau penanganan Karhutla, Kamis (24/7/2025).
Kapolri menambahkan, Polda Riau terus mendalami motif serta modus operandi para pelaku. Selain upaya penegakan hukum, Satgas Karhutla juga intensif melakukan berbagai langkah pemadaman.
“Tim terus melakukan upaya pemadaman mulai dari water bombing hingga teknologi modifikasi cuaca (OMC). Kita harapkan OMC bisa maksimal sehingga segera terjadi hujan, khususnya di titik-titik rawan api,” katanya.
Lebih lanjut, Kapolri menyampaikan bahwa tambahan helikopter akan dikerahkan untuk menjangkau wilayah yang sulit diakses, seperti perbukitan di Rokan Hulu.
“Di beberapa lokasi seperti Rokan Hulu, pemantauan menunjukkan bahwa titik api berada di wilayah perbukitan yang hanya bisa dijangkau dengan water bombing. Dalam waktu dekat, helikopter tambahan akan dikerahkan untuk mempercepat pemadaman,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polri