Regalia News – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, secara resmi mengukuhkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Kepri di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Senin (21/7/2025).
Pengukuhan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor 815 Tahun 2025, dan menandai komitmen baru Pemerintah Provinsi Kepri dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan manusia.
Struktur Gugus Tugas TPPO Kepri ini mencerminkan pendekatan lintas sektor. Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, ditunjuk sebagai Ketua, didampingi Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safarudin sebagai Ketua Harian, dan Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo sebagai Pelaksana Harian. Sementara Sekretariat diisi oleh Sekda Provinsi Kepri, Kepala Biro Operasional Polda Kepri, dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kepri.
Kepri di Titik Rawan Perdagangan Orang
Dalam sambutannya, Gubernur Ansar menekankan bahwa posisi geografis Kepri yang strategis—berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia—menjadikannya sekaligus rawan terhadap praktik TPPO.
“Dari 10 titik rawan perdagangan orang di Indonesia, tujuh berada di wilayah Kepri. Ini bukan sekadar data, tapi peringatan keras bagi kita semua,” tegasnya.
Ia menyoroti bahwa TPPO bukan hanya merugikan secara sosial dan ekonomi, namun juga merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.
“Modus yang digunakan sangat tidak manusiawi—mulai dari kekerasan, intimidasi, hingga penipuan. Kita harus bersatu, tak boleh beri ruang sedikit pun kepada para pelaku,” ujarnya.
Sinergi Lintas Sektor dan Penegakan Hukum
Menurut Gubernur Ansar, pembentukan gugus tugas ini adalah langkah konkret yang menyatukan kekuatan pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat sipil secara terkoordinasi dan sistematis.
“Kalau kita bekerja dalam satu komando dan satu visi, saya yakin celah-celah perdagangan orang bisa kita tutup rapat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya implementasi penuh terhadap peraturan yang telah ada, mulai dari Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 hingga regulasi turunannya.
“Kita punya kerangka hukum yang lengkap. Sekarang saatnya menjalankan dengan sungguh-sungguh. Kepri harus jadi wilayah yang aman, bukan tempat transit atau pengiriman korban,” tambahnya.
Kapolda: TPPO Bukan Kejahatan Biasa
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Harian Gugus Tugas TPPO Kepri Irjen Pol Asep Safarudin mengungkapkan bahwa modus TPPO terus berkembang, mulai dari eksploitasi pekerja migran ilegal hingga kasus perdagangan bayi.
“Ada kasus di mana ibu hamil dibina dan difasilitasi, lalu bayi yang lahir dijual ke luar negeri. Ini kejahatan luar biasa,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa TPPO adalah bentuk organized crime yang membutuhkan pendekatan kolektif dan berkelanjutan.
“Ini bukan acara seremonial. Ini perintah negara, perintah Presiden melalui Kapolri. Kami siap melaksanakannya dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.
Rapat Koordinasi dan Langkah Strategis
Setelah pengukuhan, acara dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Gugus Tugas TPPO yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, guna merumuskan strategi dan langkah konkret pencegahan serta penindakan TPPO secara terintegrasi di Provinsi Kepri.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepri Mazharuddin, Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti, serta perwakilan Forkopimda, instansi vertikal, dan OPD Provinsi Kepri.
Sumber : Diskominfo Kepri