Regalia News – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus pengoplosan beras oleh seorang distributor berinisial R di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, sebanyak 9 ton beras oplosan disita sebagai barang bukti, dan R kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyebut, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam menindak tegas kejahatan yang merugikan konsumen.
“Arahan Bapak Kapolri sangat jelas, bagaimana kehadiran Polri memberikan rasa aman di tengah masyarakat melalui langkah-langkah nyata agar situasi kamtibmas tetap terjaga,” ujar Kapolda, Minggu (27/7/2025).
Menurutnya, praktik oplosan ini mencederai niat baik pemerintah dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012.
Program tersebut bertujuan untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau.
“Presiden sudah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional, produksi beras kita didukung uang rakyat—dari pupuk, BBM, irigasi hingga subsidi, ketika ada pihak yang serakah dan menyalahgunakan itu demi keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai ‘serakahnomics’,” tegas Irjen Herry.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, tim Subdit I Ditreskrimsus melakukan penggerebekan pada Kamis (24/7) sekitar pukul 15.00 WIB di toko beras milik tersangka.
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka mengisi ulang karung SPHP dengan beras ladang kualitas rendah dari Pelalawan, setelah ditimbang dan dijahit menggunakan mesin, beras tersebut dijual kembali ke pasaran seolah-olah merupakan beras premium.
“Tersangka bahkan menggunakan karung bermerek premium dan menuliskan asal-usul palsu dari Bukittinggi, padahal beras tersebut berasal dari Pelalawan dengan kualitas di bawah standar,” jelas Kombes Ade.
Barang Bukti:
- 79 karung beras SPHP isi 5 kg berisi beras oplosan
- 4 karung bermerek lain berisi beras ladang
- 18 karung kosong SPHP
- 1 unit timbangan digital
- 1 unit mesin jahit
- 12 gulung benang jahit
- 2 buah mangkuk
Total beras oplosan yang diamankan diperkirakan mencapai 8 hingga 9 ton, saat ini penyidik masih melakukan perhitungan lebih lanjut.
Tersangka R dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara serta denda.
Sumber : Humas Polda Riau