Regalia News β Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan barang milik negara (BMMN) hasil penindakan barang kena cukai ilegal di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Mojokerto, pada 16β17 Juli 2025.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama semester I tahun 2025.
“Terdapat 4,6 juta batang rokok ilegal dan lebih dari 3.600 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang dimusnahkan. Nilai total barang ditaksir mencapai Rp10,9 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3,9 miliar,” jelasnya.23-Jul-2025
Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, sesuai ketentuan perundang-undangan. Rokok ilegal dimusnahkan dengan dibakar dalam mesin insinerator, sementara MMEA ilegal dihancurkan dengan cara memecahkan botol dan mencampurkannya dengan cairan tidak layak konsumsi sebelum dibakar.
βIni adalah bentuk komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan,β tutup Untung.