Regalia News – Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) bersama Bea Cukai Manado berhasil menggagalkan impor 13.2 juta batang rokok merek “BROS PREMIUM” asal Vietnam yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual (HKI).Tahuna, 25 Juli 2025
Penindakan dilakukan pada 4 Juli 2025 di Gudang Berikat PT Indomalay Jaya Bersama, Tahuna, Sulawesi Utara. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 1.320 karton rokok senilai sekitar Rp1,78 miliar yang menggunakan merek dagang milik perusahaan Indonesia tanpa izin resmi.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Erwin Situmorang, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap pelaku usaha dalam negeri dan penegakan hukum atas pelanggaran HKI.
“Kami tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan fiskal, tetapi juga melindungi hak kekayaan intelektual. Ini bukti kehadiran negara dalam menjaga iklim usaha yang adil,” ujar Erwin.
Tindakan ini mengacu pada PMK Nomor 40/PMK.04/2018 tentang Penegahan Sementara Barang Impor yang Diduga Melanggar HKI. Menanggapi temuan ini, PT TDS selaku pemilik merek sah telah mengajukan permohonan penangguhan ke Pengadilan Niaga Makassar dan menyerahkan jaminan sesuai ketentuan.
Erwin juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas sektor dalam pengungkapan kasus ini dan mengimbau pelaku usaha agar mematuhi ketentuan terkait hak cipta dan merek dagang.
“Jangan coba-coba melanggar, negara akan hadir dan bertindak tegas,” tegasnya.
Sumber : Admin Web Bea dan Cukai