Regalia News – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyelundupan melalui Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-135/BC/2025 tertanggal 14 Juli 2025.
Pembentukan satgas ini merupakan langkah strategis memperkuat pengawasan dan penegakan hukum kepabeanan serta merespons meningkatnya pelanggaran lintas wilayah. 29 Juli 2025
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan Satgas ini diharapkan mengoptimalkan peran Bea Cukai dan mendukung transformasi kelembagaan yang berfokus pada integritas, digitalisasi, tata kelola, dan kolaborasi lintas pihak.
“Pembentukan Satgas ini dilakukan karena pengawasan tak bisa lagi dibatasi wilayah, perlu koordinasi nasional agar lebih efektif,” ujarnya.
Satgas Pemberantasan Penyelundupan akan mulai beroperasi pada 15 Juli hingga 31 Desember 2025, dengan cakupan seluruh wilayah Indonesia. Fokus pengawasan akan difokuskan pada area rawan penyelundupan seperti:
- Pelabuhan utama: Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Tanjung Emas, Cikarang Dry Port, dan Pelabuhan Soekarno-Hatta
- Bandara internasional: Soekarno-Hatta, Juanda, I Gusti Ngurah Rai
- Wilayah rawan: pesisir timur Sumatera, perairan di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara
- Perbatasan darat: dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste
- Fasilitas kepabeanan: kawasan berikat, kawasan perdagangan bebas, kawasan ekonomi khusus, dan fasilitas impor tujuan ekspor
Sasaran operasi meliputi importir, pemilik barang, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), awak sarana pengangkut, pelintas batas, agen, serta pengusaha penerima fasilitas kepabeanan.
Satgas Bea Cukai akan menjalankan fungsi strategis seperti pencegahan penyelundupan, perlindungan hak fiskal negara, pemetaan modus pelanggaran, penindakan, penyidikan, serta tindak lanjut hasil audit dan peningkatan kepatuhan.
“Satgas ini mengedepankan deteksi dini berbasis teknologi, manajemen risiko, efisiensi sumber daya, kolaborasi antarlembaga, serta penegakan hukum yang adil dan konsisten,” ujar Budi.
Ia juga menegaskan bahwa Satgas tidak hanya fokus pada pelanggaran fisik, tetapi juga memperkuat pengawasan berbasis data dan pemetaan potensi pelanggaran secara menyeluruh.
“Satgas ini adalah wujud nyata komitmen Bea Cukai terhadap keadilan, integritas, serta perlindungan kepentingan nasional,” tutupnya.