Banda Aceh, 24 Juli 2025 – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memusnahkan 248.668 batang rokok ilegal yang telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN), hasil penindakan selama tahun 2024. Pemusnahan dilakukan pada Selasa (22/7) dan dihadiri perwakilan sejumlah instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menjelaskan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil pelanggaran di bidang cukai dan tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Banda Aceh, 24 Juli 2025
“Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp365.009.850. Seluruhnya merupakan hasil patroli darat dan laut yang kami lakukan sepanjang 2024 di wilayah Provinsi Aceh,” kata Bier.
Ia menambahkan, penindakan tersebut merupakan hasil sinergi antara berbagai unit vertikal Bea Cukai di Aceh, seperti Bea Cukai Sabang, Banda Aceh, Meulaboh, Lhokseumawe, dan Langsa. Dukungan juga datang dari TNI, Polri, serta Satpol PP WH di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Bea Cukai Aceh akan terus memperkuat pengawasan demi menjaga penerimaan negara dan melindungi kesehatan publik,” tegas Bier.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, atau menyimpan rokok ilegal dalam bentuk apa pun. Selain sebagai bagian dari penegakan hukum, pemusnahan ini juga menjadi langkah nyata dalam menjaga transparansi pengelolaan barang hasil penindakan.
“Dengan semangat sinergi, kami berkomitmen melindungi hak-hak keuangan negara dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dari peredaran barang ilegal,” pungkasnya.
Sumber : Admin Web Bea dan Cukai