Regalia News – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram dari jaringan Malaysia-Indonesia di perairan Bengkalis, Riau. Dua orang tersangka turut diamankan dalam operasi tersebut.
“Tim Opsnal Subdit IV Dittipidnarkoba bekerja sama dengan Bea Cukai Bengkalis-Riau berhasil mengungkap kasus narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).
Eko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim, Kombes Pol Handik Zusen. Dua tersangka yang diamankan masing-masing bernama Bobby Leoza Herlianda dan Andrefebryanda.
Dari penangkapan itu, polisi menyita 20 bungkus sabu yang dikemas dalam dua tas ransel berisi teh China, masing-masing berisi 10 kilogram narkoba.
Menurut Eko, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyelundupan sabu dari Malaysia melalui jalur laut di perairan Bengkalis. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan profiling dan surveillance terhadap target di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sepahat, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan dilakukan pada Senin (16/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua tersangka disebut berperan sebagai kurir darat.
“Bobby mengaku diperintah oleh seseorang bernama Enjel untuk mengambil narkotika tersebut di wilayah pantai Bengkalis, dengan upah yang belum diketahui. Ia baru menerima uang Rp2 juta melalui transfer,” jelas Eko.
Sementara itu, tersangka Andre berdalih tidak mengetahui keberadaan sabu dan mengaku hanya menumpang untuk pulang ke Dumai guna mengambil kunci motor.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Bareskrim juga akan menguji laboratorium terhadap seluruh barang bukti guna memastikan kandungan narkotika di dalamnya.