Regalia News — Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 21 kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), dengan total 23 tersangka yang diamankan.
Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan residivis, termasuk satu pelaku yang sebelumnya terlibat kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajarannya dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi.
“Barang bukti yang diamankan cukup signifikan, mencerminkan tingkat kerawanan peredaran narkoba di wilayah kami,” ujar AKBP Niko dalam konferensi pers, Rabu 24 Juli 2025
Barang bukti yang disita meliputi 151,414 gram sabu, 16,61 gram ganja, 178,69 gram tembakau sintetis, 14,43 ml bibit sintetis, 605 butir psikotropika, dan 660 butir obat keras terbatas (OKT).
Sejumlah kasus menonjol turut menjadi perhatian, di antaranya penangkapan AE, seorang buruh harian lepas yang menyimpan 89,66 gram sabu di rumahnya.
AE mengaku menerima bayaran Rp2 juta per pengiriman, sementara itu, EMS, anggota geng motor yang merupakan residivis kasus pengeroyokan, kembali ditangkap karena terlibat peredaran sabu.
Kasus ADL, seorang pelatih selancar di Bali yang juga residivis kasus narkoba pada 2020, kini tengah diselidiki lebih lanjut terkait dugaan jaringan narkoba lintas provinsi antara Jawa dan Bali.
Tak kalah mencengangkan, seorang ibu rumah tangga juga ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam distribusi sabu, dengan imbalan sebesar Rp2 juta per pengiriman.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis zat terlarang yang mereka kuasai, di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 435 dan Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman bagi para tersangka bervariasi, mulai dari lima hingga 20 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, operasi ini merupakan bukti komitmen Polres Cimahi dalam menekan peredaran narkoba di wilayahnya. Ia berharap hasil ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.
Sumber : Humas Polres Cimahi