Regalia News – Polsek Tanjungpinang Barat berhasil meringkus AS (37) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencurian berupa penjambretan terhadap korban Siat Tjien (64) wanita lanjut usia (Lansia) yang terjadi kawasan jalan Teladan, Rabu (27/05/ 2020) sekira pukul 05.30 WIB lalu.
Kejadian tersebut bermula ketika korban yang diketahui warga jalan Sultan Mahmud Gang Bluntas Tanjungpinang ini keluar dari rumahnya menuju ke Jalan Potong Lembu.
Namun pada saat korban melewati Jalan Teladan, pelaku datang menghampiri dan langsung merampas dompet korban dari depan. Akibatnya korban terjatuh dan terseret sejauh kurang lebih 5 meter yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kedua kakinya.
Atas kejadian itu, korban secara spontan langsung teriak dengan maksud untuk meminta pertolongan dari masyarakat.
Teriakan korban tersebut menjadi perhatian warga dan langsung berdatangan menghampiri korban dan sebagian lagi berusaha menghubungi pihak Polsek Tanjungpinang Barat.
Mendapat informasi dari masyarakat mengenai terjadinya tindak pidana curas, anggota SPKT dan anggota Reskrim Polsek Tanjungpinang barat segera mendatangi TKP dan mengumpulkan informasi dari masyarakat yang berada di sekitar TKP.
Dari hasil olah TKP tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana curas tersebut.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna putih BP 6551 EO, uang tunai Rp. 52.000,- dan 1 buah dompet kecil warna biru tua dan saksi korban dibawa ke Polsek Tanjungpinang Barat guna untuk proses lebih lanjut.
Kepada Polisi pelaku juga mengaku, mantan napi dalam perkara perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan menjalani hukuman selama 13 tahun dan baru keluar pada Maret 2020 lalu.
Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Indra Jaya menyampaikan bahwa atas perbuatannya dapat dijerat sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat ke (1) ayat ke (2) huruf (1e) KUHP tentang Curas (red)