Regalia News – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang dengan agenda penyampaian pidato terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (6/8/2025).
Dalam pidatonya, Wali Kota Lis menjelaskan bahwa APBD Tahun Anggaran 2025 sebelumnya telah ditetapkan melalui Perda Nomor 12 Tahun 2024, namun, pelaksanaannya di tahun berjalan memunculkan beberapa kondisi yang mengharuskan dilakukan perubahan.
“Perubahan ini diformulasikan melalui revisi KUA dan PPAS, yang mengacu pada perubahan RKPD hingga tercapainya kesepakatan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Lis.
Ia kemudian menyampaikan Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD 2025, target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.077.243.933.442,64, terdiri dari:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp284.084.465.354,64
- Transfer: Rp781.768.709.989,00
- Lain-lain pendapatan sah: Rp11.390.758.099,00
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.088.152.243.497,05, dan pembiayaan daerah sebesar Rp10.908.310.054,41.
Di akhir penyampaiannya, Lis menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang hadir dalam rapat tersebut.
“Kami berharap Ranperda ini dapat dibahas secara komprehensif dan disetujui menjadi Peraturan Daerah,” harapnya.
Sumber : Dinas Kominfo