Regalia News — Upaya penyelundupan narkotika jenis metamfetamina atau sabu seberat 20 kilogram digagalkan tim gabungan Bea Cukai Bengkalis, Kanwil Bea Cukai Riau, dan Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri. Bengkalis, 06-08-2025
Penindakan dilakukan di Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, pada Minggu (20/7), Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, Ariyadi Permana Hamdani, menjelaskan bahwa operasi bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Sabtu (19/7) pukul 08.00 WIB, terkait dugaan masuknya sabu dari Malaysia melalui jalur laut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai segera membentuk tim operasi gabungan bersama Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, operasi diawali dengan analisis dan perencanaan penindakan di Kantor Bantu Bea Cukai Pakning.
Tim kemudian melakukan profiling dan pengintaian intensif terhadap target di wilayah Desa Bukit Batu hingga Sepahat, Kabupaten Bengkalis, kegiatan intelijen tersebut berlangsung sejak Sabtu pagi hingga Minggu dini hari pukul 02.00 WIB.
Hasilnya, tim berhasil mengamankan dua orang terduga, masing-masing berinisial BLH dan AF, di Kecamatan Bandar Laksamana, dari tangan mereka, diamankan 20 bungkus sabu yang disembunyikan dalam dua tas ransel hitam bermerek Zhyang.
Menurut pengakuan, BLH berperan sebagai kurir yang mendapat perintah dari seseorang berinisial ENJEL untuk mengambil paket sabu di kawasan pantai Bengkalis, sedangkan AF diketahui ikut membantu BLH dalam menjalankan aksi tersebut.
Ariyadi menegaskan, Bea Cukai Bengkalis akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat dalam menjaga perbatasan serta mencegah masuknya barang-barang ilegal, termasuk narkotika.
“Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai Bengkalis sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, psikotropika, dan prekursor yang membahayakan masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Sumber : Humas Admin Web Bea dan Cukai