Regalia News – Rencana pembangunan bundaran senilai Rp 22,5 miliar di jalan Simpang Melayu Kota Piring KM 8, Tanjungpinang, yang direncanakan pada tahun 2021, Rencana pembangunan bundaran di jalan DI Panjaitan Km 8 Tanjungpinang akan dilaksanakan melalui dana bersama antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pembangunan bundaran tersebut dianggap sebagai lanjutan dari Jembatan Babin sebagai jalan utama. Pembangunan ini diharapkan dapat menjadi jalur lalulintas yang menghubungkan jalan kota Tanjungpinang.
Pembebasan lahan untuk proyek ini telah melibatkan rapat dengan masyarakat pemilik lahan, dan mereka bersedia untuk menghibahkan lahannya. Gubernur Kepri menyatakan kesiapannya untuk membantu melalui APBD Provinsi Kepri tahun 2020.
Tujuan pembangunan bundaran adalah untuk mengatasi kemacetan yang semakin parah di jalan tersebut, dengan mempertimbangkan pelebaran jalan sebagai solusi tambahan.
Pembebasan lahan akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6 miliar. Pembangunan fisik bundaran direncanakan akan dianggarkan sekitar Rp 16,5 miliar dari APBD Kepri tahun 2021.
Harapannya, pembangunan tersebut dapat direalisasikan pada tahun mendatang, dengan proses pembebasan lahan menjadi tahap awal pelaksanaannya.
Gubernur Kepri menegaskan komitmennya untuk mencari solusi bersama Pemko Tanjungpinang terkait perluasan jalan dan berjanji untuk memberikan dukungan dalam pembebasan lahan, upaya Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Provinsi Kepri untuk meningkatkan infrastruktur jalan dan mengatasi masalah kemacetan di wilayah tersebut.