Regalia News – Polres Cirebon Kota mengungkap kasus dugaan korupsi senilai Rp3,7 miliar di tubuh PDAM Tirta Giri Nata. Seorang staf keuangan berinisial ALNK (32) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penggelapan dana perusahaan dan pemalsuan dokumen keuangan secara sistematis.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, menyampaikan bahwa tersangka memanipulasi setoran pelanggan dan memalsukan tanda tangan direksi untuk mencairkan cek secara ilegal, uang hasil korupsi tersebut diketahui digunakan ALNK untuk berinvestasi di platform ilegal seperti Binomo dan Stockity.
“Modus operandi yang digunakan sangat rapi. Tersangka menyusun laporan keuangan harian palsu untuk menghindari deteksi audit internal,” jelas AKBP Eko dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).
Penyidik telah menyita barang bukti berupa dokumen keuangan palsu, komputer, dan slip transaksi fiktif. Sedikitnya 20 saksi telah dimintai keterangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
ALNK dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat. Pihak kepolisian juga tengah menelusuri aset hasil korupsi untuk dikembalikan kepada negara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi BUMD di seluruh Indonesia untuk memperkuat pengawasan internal dan menjunjung tinggi transparansi.
Sumber : Humas Polda Jabar