Regalia News – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Argasunya, Kecamatan Harjamukti, pada Selasa (8/7/2025). Seorang pria berinisial A.N. (49), warga Sunyaragi, Kesambi, ditangkap di pinggir jalan tepat di depan sebuah bengkel motor.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba menggunakan sistem tempel. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan mendalam melalui teknik pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan surveillance.
Sekitar pukul 09.30 WIB, A.N. berhasil diamankan. Saat digeledah, petugas menemukan 14 paket sabu seberat total 10,55 gram bruto yang disimpan dalam saku celana sebelah kanan.
“Paket sabu dibungkus plastik klip bening, dibalut tisu, dan dilapisi lakban warna kuning serta biru,” ungkap Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita dua unit handphone yang digunakan pelaku dalam transaksi, masing-masing merek Realme merah dan Xiaomi silver.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota. Setelah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan memenuhi unsur pidana, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Polisi juga tengah mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka. Pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan masih terus dilakukan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851.
Sumber : Humas Polda Jabar