Regalia News — Keuntungan besar menjadi motif utama di balik praktik curang dalam peredaran beras yang berhasil dibongkar oleh Satgas Pangan Polda Jawa Barat.
Melalui operasi intensif di 11 lokasi, aparat berhasil mengungkap produksi dan distribusi beras yang tidak sesuai standar mutu nasional, yang telah merugikan masyarakat sekaligus menyesatkan konsumen, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (7/8/2025),
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan bersama Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Wirdhanto Hadicaksono mengungkap bahwa enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam empat perkara terpisah, dengan total omzet mencapai hampir Rp5 miliar selama beberapa tahun terakhir.
Salah satu tersangka, AP, pemilik CV, Sri Unggul Keandra di Majalengka, diketahui memproduksi beras merek Si Putih 25 kg dengan label premium, namun hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa beras tersebut tidak memenuhi standar mutu, dalam empat tahun, AP meraup omzet sekitar Rp468 juta dari penjualan 36 ton beras.
Kasus dengan skala lebih besar terungkap di PB Berkah, Cianjur, pelaku memasarkan beras bermerek Slyp Pandan Wangi BR Cianjur yang tidak sesuai dengan jenis beras sebenarnya, total produksi mencapai 192 ton dengan omzet mencapai Rp2,97 miliar dalam empat tahun.
Di wilayah hukum Polresta Bandung, ditemukan delapan merek beras seperti MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN, yang seluruhnya tidak memenuhi standar premium. penjualan beras bermutu rendah ini mengakibatkan kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp7 miliar.
Sementara itu, di Polres Bogor, pelaku berinisial MAN terlibat dalam praktik repacking beras medium menjadi seolah-olah premium, beras tersebut dijual dengan merek seperti Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, dan BMW, sejak 2021, MAN diketahui mengantongi omzet sebesar Rp1,4 miliar.
Barang bukti yang diamankan meliputi ribuan karung beras berbagai merek dan ukuran, alat produksi, nota transaksi, hingga hasil uji laboratorium yang menunjukkan pencampuran kualitas beras yang tidak sesuai dengan standar nasional.
Keenam tersangka kini dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Sebanyak 12 merek beras yang terbukti melanggar standar mutu nasional akan ditarik dari peredaran oleh Polda Jabar bekerja sama dengan instansi terkait.
“Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa keuntungan sesaat dari manipulasi mutu pangan akan berujung pada sanksi hukum yang berat,” tegas Kombes Hendra.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk pangan dan selalu memastikan kesesuaiannya dengan label serta standar nasional.
Sumber : Humas Polda Jabar