Regalia News – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 13 kilogram dalam sebuah operasi penangkapan yang berlangsung di kawasan Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, pada Rabu (6/8/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial Andi (38) dan Nazri (45), serta barang bukti berupa delapan bungkus ganja kering dengan berat total 13 kilogram, satu buah tas, dan tiga unit handphone yang digunakan dalam transaksi.
Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Kami menerima informasi tentang adanya peredaran narkoba di sekitar Pasar Desa Manunggal. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, personel Sat Narkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli,” jelas AKP Ismail Pane.
Setelah pelaku menyetujui transaksi, tim segera menyusun rencana penyergapan. Begitu para pelaku mengeluarkan ganja dari dalam tas, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
“Kedua pelaku tidak bisa mengelak karena barang bukti ditemukan langsung di tangan mereka. Dari hasil interogasi, mereka mengaku memperoleh ganja dari seseorang di Aceh seharga Rp900.000 per kilogram dan berencana menjualnya kembali seharga Rp1.500.000 per kilogram,” tambah AKP Ismail.
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Polres menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasi aktif dalam memberikan informasi, serta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Sumber : Humas Polda Sumut