Regalia News — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepri Tahun 2025–2029. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kepri, Jumat (11/7/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kepri, T. Afrizal Dachlan, dan dihadiri oleh Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, jajaran pemerintah daerah, unsur Forkopimda, serta para anggota dewan.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Onward Siahaan, dalam laporan akhirnya menekankan pentingnya dokumen RPJMD sebagai penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih, sekaligus sebagai alat sinkronisasi kebijakan pembangunan antara pemerintah daerah dan nasional.
“RPJMD Kepri 2025–2029 disusun secara komprehensif dan responsif,” ujar Onward.
Ia menambahkan, tantangan geografis Kepri sebagai wilayah kepulauan yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara menuntut kebijakan pembangunan yang kuat di sektor maritim, perdagangan, dan infrastruktur transportasi.
Pansus juga memberikan sejumlah catatan strategis dalam penguatan RPJMD, termasuk pentingnya proyeksi fiskal yang realistis dan langkah-langkah inovatif untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Optimalisasi potensi PAD menjadi krusial agar visi dan misi pembangunan dapat tercapai secara maksimal dalam lima tahun mendatang,” tambah Onward.
Pansus turut menyoroti perlunya penggunaan data sosial ekonomi yang terintegrasi dan akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan, guna meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran program pembangunan.
Disusun Sesuai Regulasi Nasional
Gubernur Ansar Ahmad dalam sambutannya menyampaikan bahwa dokumen RPJMD Kepri 2025–2029 telah disusun sesuai dengan berbagai pedoman nasional, termasuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Dokumen tersebut juga telah diselaraskan dengan RPJPD Kepri 2025–2045 serta RPJMN 2025–2029.
“RPJMD ini menjadi jembatan antara visi-misi kepala daerah dan rencana kerja tahunan. Penyusunannya dilakukan secara teknokratik dan partisipatif, melibatkan unsur pemerintah pusat, masyarakat, akademisi, dan dunia usaha,” ujar Ansar.
Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Fraksi dan Pansus, atas komitmen dan kontribusi mereka dalam menyempurnakan dokumen strategis tersebut.
“Kami berharap RPJMD ini tidak hanya menjadi panduan bagi pemerintah provinsi, tetapi juga bagi kabupaten/kota dalam menyusun RPJMD masing-masing, sehingga cita-cita Kepri yang maju, makmur, dan merata bisa kita wujudkan bersama,” pungkasnya.
Dengan disahkannya RPJMD menjadi Perda, Provinsi Kepulauan Riau resmi memasuki tahap pembangunan jangka menengah yang lebih terstruktur, berkesinambungan, serta berbasis pada karakteristik daerah kepulauan dan potensi maritim sebagai bagian dari poros maritim dunia.
Sumber : Diskominfo Kepri