74.23 F
Indonesia
12/07/2025
https://www.regalianews.com
Hukrim

PT KPB Kembali Ajukan Gugatan Atas Sengketa Lahan 2.700 Meter di Binut

Regalia News – PT Karya Putra Bintan (PT KPB) melalui kuasa hukumnya Iwan Kurniawan SH MH MSi dan rekan dalam waktu dekat kembali mengajukan gugatan atas sengketa lahan seluas 2.700 meter persegi di Desa Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara (Binut), Kabupaten Bintan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Hal tersebut dilakukan setelah PN Tanjungpinang memutuskan atas gugatan dalam perkara yang sama adanya kekurangan pihak, sehingga gugatan tidak dapat diterima/NO (Niet Onvankelijk Verklaard-red) berarti tidak dapat diterima gugatanya oleh pengadilan yang diajukan pihak penggugat terhadap para pihak tergugat secara hukum.

“Kita menghargai putusan majelis hakim PN tersebut dengan alasan kurang pihak tergugat. Untuk itu dalam waktu dekat kita akan lengekapi kekurangan terhadap apa yang menjadi dasar putusan majelis hakim tersebut, “kata kuasa hukum PT KPB yakni Iwan Kurniawan pada awak media, Kamis (11/6/2020).

Diterangkan, dalam gugatan sebelumnya, pihaknya mengajukan gugatan terhadap 9 pihak tergugat, masing-masing sebagai tergugat I, Syarifah Ramlah, Christofin Maria Makaluas tergugat II, Feronica Sitorus tergugar III dan Martini tergugat IV.

Kemudian, Hertina tergugat V, Jupri tergugat VI, La Ika tergugat VII, PT Solnet Indonesia tergugat VIII termasuk Camat Bintan Utara beserta Lurah Tanjung Uban Utara sebagai tergugat IX.

“Namun dalam fakta persidangan baru terungkap, bahwa ternyata di atas lahan yang disengketakan tersebut, yakni tergugat II, Christofin Maria Makaluas telah melepaskan haknya (menjual) kepihak lain, Melinda. Dalam sidang sebelumnya juga terungkap ternyata diatas lahan selua 2.700 meter persegi itu juga sudah ada yang memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BPB Bintan, “jelas Iwan Kurniawan.

Pada hal, kata Iwan, pada saat dilakukan mediasi antara klienya dengan tergugat sebelumnya, hal itu tersebut di atas tidak pernah diungkapkan oleh pihak tergugat.

“Dasar inilah yang membuat majelis hakim belum bisa mengabulkan gugatan kita, sekigus menjadi masukan bagi kita untuk mengajukan gugatan baru di atas lahan yang sama, “ucap Iwan didampingi dua rekan pengacaranya, Rusmadi Sh dan Dicky Eldina Oktaf SH termasuk klienya Afikar Akhir alias Ahok dari PT KPB

Iwan menjelaskan, bahwa kronologis gugatan yang diajukan oleh kliennya yang bergerak dibidang developer perumahan di kawasan Bintan tersebut yang telah mengantongi sertifikat tanah dari Badan Pertahanan Nasional Bintan nomor: 00010 tahun 1995, lengkap dengan gambar situasi nomor: 1094/92/R tahun 1992.

“Lahan tersebut telah dibeli oleh klien Afikar Akhir atas nama PT Karya Putra Bintan (PT KPB) dari ayah angkatnya sendiri bernama Mahardjo Lila Santoso, dengan pemilik pertama Soeharsono sesuai akta jual beli nomor: 217/IV/4/AR/1995,”jelas Iwan Kurniawan.

Namun, lanjut Iwan, di tengah perjalanan proses pembangunan usaha perumahan yang dilakukan kliennya, tiba-tiba pihak tergugat Syarifah Ramlah, Christofin Maria Makaluas, Feronika Sitorus dan Martini mengklaim 2.700 meter persegi adalah lahan mereka.

Sementara bukti yang mereka miliki hanya berupa Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang mereka dibeli dari La Ika melalui SKT yang diterbitkan oleh Pemkab Bintan. kemudian para pihak tergugat itu memasang pembatas di lokasi sebagian milik klienya.

“Luas masing-masing lahan yang dikuasai oleh pihak tergugat bervariasi. Ada yang 200 meter persegi hingga 400 meter persegi melalui SKT yang diterbitkan tahun 2000, tahun 2001 dan 2014,”kata Iwan.

Atas permasalahan itu, pihak perusahaan telah melakukan mediasi sebanyak 8 kali dengan para pihak tergugat, baik tingkat pemerintah desa, kecamatan maupun tingkat kepolisian.

“Tapi sebagian besar dari meraka tidak mau berdamai. Ya, terpaksa kami ajukan gugatan ini untuk menentukan keadilan di mata hukum,” ujar Iwan

Iwan berharap, melalui gugatan baru tersebut nantinya majelis hakim yang mengadili perkara dapat menerima seluruh gugatan yang dilakukan dengan putusan menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslaq)

“Kami berharap majelis hakim juga dapat memutuskan agar dapat menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2.000.000 setiap hari jika lalai melaksanakan putusan terhitung sejak diuacapkan sampai dilaksanakan secara kontan dan tunai dengan cara tanggung renteng kepada penggugat, termasuk tuntutan lain sebagaimana isi gugatan yang telah kami ajukan,”ujarnya.
Iwan juga mengingatkan agar pihak lain yang digugat tidak melakukan pengoperan atau pelepasan hak pada orang atau pihak lain.

Sementara itu, Ahok alias Afikar Akhir menegaskan agar konsumen yang saat ini telah membeli rumah yang dibangun PT KPB tidak resah karena lahan yang bermasalah itu hanya 2700 meter persegi dari 1,8 hektar.

”Kami tanggungjawab dan tidak akan mengambil tanah orang.”tutupnya.(red)

Related posts

https://www.regalianews.com