Regalia News – Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dan 58.750 butir pil ekstasi di halaman Mapolrestabes Medan, Kamis (7/8).
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin incinerator, disaksikan pejabat kepolisian dan para undangan, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, menjelaskan barang bukti tersebut berasal dari dua pengungkapan kasus pada Senin (21/7).
“Yang kita musnahkan adalah hasil dari dua penindakan, yakni 1 kilogram sabu dari kasus pertama dan 19 kilogram sabu serta 58.750 butir ekstasi dari kasus kedua,” ujarnya.
Dalam dua kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial MAS (29) warga Sei Kambing, MJN (24) warga Langsa, dan ARL (29) warga Medan Barat.
Menurut Gidion, sebelum dimusnahkan, barang bukti telah diperiksa dan diambil sampel untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
“Pemeriksaan ini menjadi pertanggungjawaban yuridis ketika penyidik mengajukan berkas perkara ke jaksa penuntut umum,” tegasnya.
Pemusnahan dilakukan bersama Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudy Silaen, serta para tamu undangan dengan memasukkan sabu dan ekstasi ke mesin pembakar berteknologi tinggi.
Sumber : Humas Polda Sumut