Regalia News – Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, Polres Tanjungpinang bersama TNI dan Satpol-PP rutin menggelar Operasi Yustisi (Ops yustisi) di wilayah Kota Tanjungpinang. Kamis (04/03/2021)
Kapolres mengatakan adapun sasaran dalam operasi Yustisi adalah pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan masker,pengendara kendaraan bermotor yang salah menggunakan masker yang benar sesuai protokol kesehatan,dan masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Operasi yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi,” terang Kapolres
Kapolres juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Yustisi hari ini, sebanyak 27 orang telah diberikan tindakan sangsi sosial dengan menyapu di sepanjang kawasan Jl.Gatot Suburoto selama 60 Menit, dan sebanyak 42 orang diberikan denda administrasi Rp50.000,-
“Selain diberikan sanksi administrasi, juga diberikan sanksi sosial oleh Satpol PP dan kembali diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran Covid-19,” imbuh Kapolres