Regalia News – Dalam workshop tersebut, Anggota Bawaslu Totok Hariyono menegaskan bahwa Bawaslu RI tidak pernah melakukan intervensi terhadap substansi putusan penyelesaian sengketa peserta pemilu yang diputus oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Totok menjelaskan bahwa putusan penyelesaian sengketa pemilu yang dikeluarkan oleh Bawaslu di tingkat yang lebih rendah harus dihormati dan tidak boleh diintervensi oleh instansi Bawaslu yang berada di tingkat yang lebih tinggi.
Namun demikian, Totok juga menjelaskan bahwa jika substansi putusan penyelesaian sengketa yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi terhadap putusan tersebut.
Dalam hal ini, Bawaslu dapat mengoreksi putusan sengketa yang dikeluarkan oleh instansi Bawaslu di bawahnya jika dianggap bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Totok juga menjelaskan bahwa hasil koreksi tersebut harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan menerbitkan putusan baru dalam waktu paling lama satu hari setelah menerima hasil koreksi dari Bawaslu yang berwenang.
Selain itu, Totok menjelaskan kepada para peserta tentang kedudukan hukum Bawaslu dalam sidang Rekapitulasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang tersebut, Bawaslu hanya berperan sebagai pemberi keterangan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu selama tahapan pemilu.
Pada pembukaan acara, Ketua DPC Peradi Malang Raya, Iwan Kuswardi, juga menyampaikan pentingnya pendidikan bagi advokat agar lebih memahami hukum acara dalam proses rekapitulasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.
Keberadaan Bawaslu dalam workshop tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang proses penyelesaian sengketa pemilu mulai dari Bawaslu hingga ke Mahkamah Konstitusi.
Editor : Abdullah
Sumber : Bawaslu RI