Regalia News – Praktik tambang emas ilegal di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat setelah menindaklanjuti laporan masyarakat.
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Sonny M. Nugroho dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025), menyebutkan bahwa pengungkapan ini berdasarkan dua laporan polisi tertanggal 26 Juli 2025, tim kemudian menyisir dua titik tambang di aliran Sungai Wariori, yakni di Kali Stop dan Kali Bunda Ros.
“Kegiatan tambang dilakukan intensif sejak Juni hingga Juli 2025 tanpa izin resmi, serta mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan,” ujar Sonny.
Dari operasi di lapangan, polisi mengamankan dua tersangka, yakni Muhammad Nurdin dan Akram, serta sejumlah barang bukti berupa delapan ekskavator, satu unit Caterpillar, 250 gram emas, peralatan pengolahan emas, dan ratusan sertifikat logam mulia.
Polisi juga menemukan catatan transaksi, alat komunikasi, serta perlengkapan pendukung tambang ilegal lainnya. Sonny menyebut praktik ini dijalankan secara terstruktur dan melibatkan jaringan distribusi serta aliran dana ilegal.
Penyidik kini memburu dua orang yang diduga sebagai penyokong utama, yaitu Edy Siswanto dan Masming Supurada, yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diperbarui lewat UU No. 6 Tahun 2023, serta pasal pidana penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo menambahkan, penyidik akan melibatkan ahli pertambangan, ahli pidana, dan laboratorium forensik guna memperkuat proses hukum.
“Tim juga akan memetakan koordinat tambang untuk mengukur dampak kerusakan lingkungan. Kami tegaskan, penegakan hukum akan dilakukan hingga ke akar-akarnya,” ucap Benny.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal serta aktif melaporkan jika mengetahui praktik serupa di wilayahnya.
Sumber : Humas Polda Papua Barat