Regalia News – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana jual beli data pribadi yang melibatkan enam tersangka. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (9/7/2025) di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Direktur Reserse Siber Kombes Pol. Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., didampingi Kasubid Penmas AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H., memaparkan modus kejahatan siber tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada 4 Juli 2025 tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Cendrawasih No. 12, Sesetan, Denpasar Selatan. Sejumlah orang diduga mengumpulkan data pribadi warga, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan nomor rekening bank, untuk diperjualbelikan.
Tim Opsnal Ditreskrimsus yang dipimpin AKP Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melakukan penyelidikan dan mendapati enam pelaku yang tengah beraktivitas di lokasi. Mereka langsung diamankan dan diinterogasi di tempat.
Modus Operandi
Para pelaku menawarkan imbalan sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 kepada masyarakat yang bersedia membuka rekening bank. Setelah rekening dibuat, pelaku mengumpulkan dokumen pribadi nasabah, seperti KTP dan KK. Seluruh data kemudian dikirimkan kepada seorang tersangka berinisial CP, yang diduga sebagai otak utama sindikat.
Menurut pengakuan CP, data tersebut akan dikirimkan ke seseorang berinisial M, yang diduga berada di Kamboja. Rekening-rekening tersebut digunakan sebagai sarana untuk transaksi ilegal, termasuk penampungan dana judi online, manipulasi laporan pajak tahunan (SPT), dan kegiatan perdagangan saham fiktif.
Kegiatan ini telah berlangsung sejak September 2024, dengan ratusan data rekening dan dokumen pribadi yang telah dikumpulkan.
Enam Tersangka Diamankan
Keenam tersangka yang saat ini ditahan di Rutan Polda Bali adalah:
- CP (44), pria asal Surabaya – pemilik dan pengendali jaringan.
- SP (21), perempuan asal Denpasar – admin dan marketing.
- RH (43), pria asal Balikpapan – marketing.
- NZ (21), pria asal Situbondo – marketing.
- FO (24), pria asal Pontianak – marketing.
- PF, perempuan asal Buleleng – marketing.
Barang Bukti
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, di antaranya:
- 90 unit ponsel (15 di antaranya telah terdaftar mobile banking),
- 16 kartu ATM dan dua buku tabungan dari berbagai bank,
- Lima buku catatan berisi data pesanan pelanggan.
Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat dengan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Himbauan Kepolisian
Dirreskrimsus Polda Bali menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk KTP, KK, nomor rekening, dan PIN ATM. “Jangan mudah memberikan informasi pribadi kepada orang yang tidak dikenal,” tegas Kombes Pol. Ranefli.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial M yang diduga berperan sebagai penampung dan pemesan data dari luar negeri.