Regalia News – Irfan Yusa, terdakwa dugaan kasus tindak pudana pengedar uang palsu (Upal) dituntut selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (25/6).
Menurut JPU Desta Garinda Rahdianawati dari Kejari Tanjungpinang , menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 Juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan 4 bulan kurungan,” kata Jaksa.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim dipimpin Eduard P Sihaloho SH
untuk menyampaikankan pembelaan (Pledoi) pada sidang sepekan mendatang.
Dalam sidang terungkap, perbuatan terdakwa berawal pada Jumat, 30 Agustus 2019 lalu, ia meminjam uang Rp 400 Ribu kepada Baboi (Buronan).
Setelah menerima uang, terdakwa langsung datang ke rumah Agusri alias Apek (Sidang terpisah) di kost-kosan dekat Mesjid Tis’atul Auliya Japan Bukit Cermin.
Dirumah tersebut terdakwa bertemu dengan Agusri dan saksi Abdul Aziz (Disidangkan terpisah).
Kemudian terdakwa membuka amplop berisi delapan lembar uang pecahan Rp 50 Ribu.
Terdakwa mencium seperti bau kertas dan pada saat itu terdakwa telah mencurigai bahwa uang diterima dari Baboi uang palsu.
Namun terdakwa memberikan uang tersebut kepada saksi Agusri untuk membayar hutang.
Selanjutnya, Agusri menyuruh Abdul Aziz untuk menyimpan uang tersebut. Ketika menerima uang dari Agusri, Abdul Aziz merasa curiga karena uang yang diberikan warnanya terlihat pekat/gelap sebelum akhir ditangkap pihak kepolisian (Red)