75.38 F
Indonesia
12/07/2025
https://www.regalianews.com
Headline

Modus Markus, Eks Napi Diduga Tipu Tersangka Korupsi Tambang Bauksit Rp. 500 Juta

Regalia News – Seorang mantan narapidana (Eks Napi) berinisial Fr diduga telah melakukan penipuan terhadap salah seorang tersangka dugaan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit di Kabupaten Bintan berinisil J senilai Rp. 500 juta.

Modus Fr, mantan Napi yang pernah dipenjara dalam kasus penipuan tersebut mengaku bisa mengurus perkara kasus (Markus) yang disandang korban J sebagai tersangka korupsi yang tengah diproses Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri saat ini.

Tidak tanggung-tanggung, uang yang diminta Fr kepada J sebesar Rp.1 Miliar dari Rp 500 juta yang sudah diserahkan kepada tersangka untuk membantu menyelesaikan kasus hukum yang membelitnya.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra mengatakan, tersangka Fr meyakinkan J memiliki kenalan di Kejati Kepri.

“Yang bersangkutan sudah tangkap sekira pukul 10 pagi. Saat ini masih diperiksa,” ucapnya saat dikonfirmasi, wartawan, Jumat (26/6/2020).

Dari hasil pemeriksaan sementara, uang Rp. 500 juta itu kini berada pada rekan Fr yang saat ini masih diburu pihak kepolisian (DPO)

“Uang itu kata pelaku diserahkan kepada rekannya berinisial Bw yang kini sedang kami kejar,” kata Rio

Sementara Humas Kejati Kepri, Ali Rahim yang dikonfirmasi wartawan mengenai hal ini mengaku belum mengtahui hal tersebut.

“Belum tahu kami,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Sekedar diketahui dugaan kasus korusi tambang bauksit tersebut, tim penyidik Kejati Kepri telah menetapkan 10 orang tersangka baru dari dua orang yanh telah ditetapkan sebelumnya, terkait pemberi dan penerima izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) bauksit di Dinas Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Kepri tahun 2018-2019 di wilayah Kabupaten Bintan senilai Rp31 Miliar lebih.

Adapun ke 10 orang tersangka tersebut diketahui dari pihan swasta selaku penerima izin IUP OP yang secara prosedural telah dilanggar oleh dua tersangka sebelumnya AT dan AM masing-masing dari Dinas ESDM Provinsi Kepri dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Ironisnya, satu dari 10 tersangka tersebut juga dikabarkan seorang oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Tanjungpinang yang diduga merangkap sebagai salah satu petinggi di perusahaan yang melakukan penambangan.

Adapun ke 10 tersangka dimaksud yakni BSK menjabat sebagai Pesero komanditer, tersangka WBY jabatan direktur CV BSK

Kemudian HEM jabatan Ketua Koperasi HKTR, tersangka S selaku Wakil Ketua Koperasi HKTR. Selanjurnya tersangka J jabatan Perseoran Komanditer CV SKM, lalu tersangka MAA jabatan Kepala Cabang PT TMBS

Tersangka MA jabatan Direktur CTAL, tersangka ER jabatan Direktur CV GMS, tersangka J jabatan Mitra BUMDES MJ serta tersangka AR selaku Direktur CV GSM

Ke 10 tersangka baru ini merupakan lanjutan dari 2 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni AT saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri. Kemidian AM menjabat Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dengan demikian, jumlah tersangka dugaan korupsi kasus tambang yang telah mengerok hasil kekayaan bumi di Bintan tersebut menjadi 12 orang.

Adapun diantara alasan tim penyidik Kejati untuk menetapkan ke 10 tersangka baru tersebut yakni, karena melakukan penambangan atau melakukan produksi bauksit untuk dijual tanpa mengantongi IUP OP terlebih dulu sebagaimana layaknya ketentuan hukum dan peraturan perundangan berlaku tentang pertambangan.

Hal itu salah satunya sebagaimana dimakaud dalam Pasal 46 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Namun untuk mendapatkan IUP OP tersebut, pihak penguasa tambang lebih dulu memiliki barang (bauksit) yang akan dijual dan bukan sebaliknya, yakni mengurus izin dulu baru melakukan pertambangan.

Sementara untuk memberikan izin IUP OP tersebut harus memenuhi sejumlah mekanisme persyaratan dan ketentuan berlaku. (r)

Related posts

https://www.regalianews.com