Regalia News – Bos Pasifik Grup yakni Asri alias Akim melalui kuasa hukumnya Teto Satria Anugrah,
mengadukan dugaan pencemaran nama baik kliennya yang dilakukan terdakwa
Aman Alias Asun ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Jumat, (19/6/2020) kemarin.
Pengaduan tersebut terkait keterangan yang disampaikan terdakwa dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Narkoba, Aman Alias Asun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada tanggal 9 Juni 2020 yang menyebutkan, bahwa salah satu mantan pejabat tinggi di Polda Kepri sebagai pemilik tiga unit kapal Speed yang disewa oleh Bos Pasifik Grup tempat terdakwa bekerja saat itu.
“Benar kita selaku kuasa hukum Bapak Asri alias Akim yang merupakan Bos Pasifik Grup telah mengadukan dugaan pencemaran nama baik klien kami atas pernyataan terdakwa Aman Alias Asun dalam persidangan tersebut ke Polda Kepri kemarin,” kata Teto saat ditemui di Tanjungpinang, Sabtu (20/6/2020).
Teto menjelaskan, bahwa keterangan terdakwa tersebut sudah dikutip sejumlah media online di Tanjungpinang, kemudian tersebar dibeberapa grup media sosial (Medsos) termasuk di Facebook.
Menurutnya keterangan tersebut tidak benar, kapal yang dinahkodai Asun semasa bekerja di Pasifik Grup merupakan kapal Pasifik Grup dan tidak pernah disewa pihak manapun. Asun dinilai mengarang cerita dihadapan pengadilan bahkan dikutip media online, disebarluaskan kesejumlah media sosial hingga berdampak buruk bagi kliennya.
“Klien kami membaca berita itu di media online yang diberitakan oleh sejumlah media yang disebarkan oleh pengguna akun facebook dan di posting dalam grup Facebook dengan nama grup “Berita Pinang Bintan – Hot News” yang di posting pada tanggal 10 juni 2020 sekira pukul 08.37 wib,” ungkapnya.
Kata Teto, pernyataan terdakwa TPPU dan Narkoba Aman Alias Asun yang diberitakan sejumlah media dan menyebar di media sosial tidak benar. Menurutnya, pernyataan tersebut dinilai merugikan dan mencemari nama baik prusahaan dan nama baik kliennya.
“Berdasarkan keterangan klien kami pernyataan terdakwa yang kemudian disebarluaskan dalam pemberitaan tidak benar dan sangat merugikan klien kami,” ujarnya.
Teto menyebutkan hal lain yang menjadi alasan Bos Pasifik Grup melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut masih didalam keterangan terdakwa TPPU dan Narkoba Aman Alias Asun yang dikutip dalam berita dan menyebar di media sosial mengenai rekening bank untuk menampung narkoba.
Teto menjelaskan, dalam pemberitaan sejumlah media online tersebut, terdakwa Aman Alias Asun menyebutkan di dalam persidangan bahwa Rekening BCA Nomor: 3800796741 atas namanya digunakan untuk menampung dana narkoba dari Malaysia adalah dari kliennya dengan alasan sebagai rekening pembelian minyak Speed.
Menurutnya, pernyataan tersebut dinilai kliennya tidak benar dan merugikan nama baik pribadi dan prusahaan Pasifik Grup. Aman Alias Asun merupakan karyawan yang dipekerjakan di salah satu perusahaan Pasifik Grup sebagai kapten kapal speed tranportasi antar pulau dengan gaji Rp.7.500.000 per bulan.
“Asumsi publik yang muncul dari keterangan terdakwa kemudian dikutip oleh media dan disebarluaskan di media sosial Facebook sangat merugikan dan mencemari nama baik klien saya,” kata Teto.
Kemudian, Teto menyebutkan alasan pencemaran nama baik kliennya, melalui penyeberan berita dari sejumlah media yang beredar di sejumlah media sosial Facebook dengan penyebutan majelis Hakim yang mengadili perkara itu di Pengadilan Negeri Tanjungpinang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil Bos Pasifik Grup untuk diperiksa sebagai saksi TPPU Narkoba.
“Namun setelah kami konfirmasi kepada JPU bersangkutan ternyata tidak ada perintah pemanggilan klien kita itu oleh majelis hakim tidak benar adanya,” pungkasnya.(Red)