Regalia News – — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Penyelidikan ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, yang kerap menjadi titik rawan penyimpangan. Menanggapi hal itu, KPK menegaskan pentingnya penguatan sistem pencegahan korupsi secara menyeluruh.
Dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) terbaru, BRI meraih skor integritas sebesar 73,95 dan masuk dalam kategori “waspada”. Survei dilakukan terhadap 19 unit kerja BRI di berbagai wilayah Indonesia. Dua dimensi yang menjadi perhatian utama adalah pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dengan skor 71,95, serta manajemen sumber daya manusia (SDM) yang meraih nilai 78,65.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) telah menyediakan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK). Dokumen ini dirancang sebagai instrumen praktis untuk membantu badan usaha membangun sistem pengadaan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.
“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan. Pencegahan melalui perbaikan sistem, komitmen pimpinan dan pegawai, serta pelibatan semua pihak harus menjadi prioritas,” ujar perwakilan KPK.
KPK berharap kasus yang tengah ditangani di tubuh BRI ini tidak hanya berhenti pada proses hukum, tetapi menjadi momentum reformasi berkelanjutan di sektor perbankan dan badan usaha milik negara (BUMN) secara luas.
Sumber : KPK RI