Regalia News — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan langkah penting dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Pada Kamis (7/8/2025), penyidik memeriksa tiga orang saksi yang dianggap memiliki informasi penting terkait proses pemberian kredit dari sejumlah bank daerah kepada PT Sritex. Ketiga saksi tersebut adalah:
- MY, yang menjabat sebagai pejabat pada Unit Risiko Bisnis Bank Jateng
- WK, selaku Analis Pengembangan Bisnis Retail pada Bank BPD Jawa Tengah
- RLB, yang menjabat sebagai Direktur Independen PT Sri Rejeki Isman Tbk
Ketiganya diperiksa dalam rangka mengumpulkan keterangan dan dokumen yang dapat mendukung proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang melibatkan beberapa bank, yaitu Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Bank DKI, serta Bank Jateng.
Pemberian kredit tersebut diketahui diberikan kepada PT Sritex, perusahaan tekstil besar yang berkantor pusat di Sukoharjo, Jawa Tengah, perkara ini mencuat ke publik setelah muncul dugaan adanya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan serta penggunaan kredit.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan beberapa tersangka, salah satunya berinisial ISL yang diduga berperan utama bersama pihak lainnya dalam praktik yang menyebabkan potensi kerugian keuangan negara atau daerah.
“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas penyidikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulis.
Penyidik juga terus mendalami keterlibatan berbagai pihak, baik dari internal perbankan maupun dari pihak perusahaan penerima kredit.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat diharapkan memberikan dukungan moril terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan, guna mendorong terwujudnya tata kelola keuangan yang akuntabel dan bersih dari praktik korupsi.
Editor : Abdullah
Sumber : Humas Kejagung RI