regalianews.com
Image default

Wakapolda Kepri Pimpin Pemusnahan 47 Kg Narkoba Jenis Sabu

Hukum & Kriminal

Regalia News – Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir 47 Kg di Mapolda Kepri pada tanggal 8 Februari 2021 mencakup informasi penting terkait penanganan kasus narkotika, Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 46.926,67 gram atau hampir 47 Kg dimusnahkan, Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus menggunakan air panas.

Empat orang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika adalah N, MD, MY, dan M, Barang bukti didapatkan dari empat tempat kejadian perkara (TKP), termasuk parkiran J8 Food Court Jalan Duyung Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja Kota Batam, pinggir Jalan Pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei. Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam, dalam lemari dan gudang Teluk Bakau Kelurahan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang Kota Batam, dan di Kavling Bida Ayu, Sei Beduk, Kota Batam.

Pemusnahan barang bukti didasarkan pada tiga Laporan Polisi, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam, dan surat berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik, Kasus ini diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada tanggal 17-18 Januari 2021, Tiga orang tersangka (N alias N, MD alias A, dan MY alias PH) dan barang buktinya diamankan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri di tiga lokasi yang berbeda.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman pidana mencakup hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pemusnahan dihadiri oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum., Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, S.Ik.

Turut hadir perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Batam, Kejaksaan Negeri Kota Batam, LSM Granat, Pengacara, dan BPOM.

Sumber : Humas Polda Kepri

Editor : Abdullah

Baca Disini

Leave a Comment

Leave a review

https://www.regalianews.com
Regalia News

G-H6TEH4GZ1P