Regalia News – Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Kantor Wilayah Bea Cukai Papua, dan Bea Cukai Jayapura berhasil bekerja sama dalam menggagalkan pengiriman seribu butir pil koplo Y pada 19 Maret 2024.
Langkah penindakan ini dimulai dari pencarian informasi oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, yang kemudian hasilnya disampaikan kepada Kantor Wilayah Bea Cukai Papua dan Bea Cukai Jayapura.
Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan di lokasi gudang salah satu Perusahaan Jasa Tititpan (PJT) di kawasan Abepura, Jayapura, pada tanggal 19 Maret 2024.
“Setelah berkoordinasi dengan pihak PJT, kami menyita paket yang diduga berisi pil koplo Y. Paket tersebut berisi 1.000 butir pil koplo Y, dengan 981 butir dalam keadaan utuh dan 19 butir dalam keadaan hancur,” ungkap Adeltus Lolok, Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura.27-03-2024
Petugas Bea Cukai kemudian bekerja sama dengan Tim Subdit 2 Narkoba POLDA Papua untuk melaksanakan controlled delivery.
Tersangka penerima barang dengan inisial R berhasil ditangkap di Pasar Ikan Hamadi. Tersangka menggunakan modus kerja sama dengan penjual barang untuk menyembunyikan deskripsi barang saat melakukan pengiriman melalui PJT. Tersangka R diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Barang bukti dan tersangka R telah diserahkan kepada POLDA Papua untuk penyelidikan lebih lanjut.
Adeltus menegaskan bahwa penindakan narkotika ini adalah bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat.
“Kami melakukan pengawasan untuk mencegah pemasukan dan peredaran narkotika dengan bekerja sama baik secara internal maupun dengan aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kerjasama dari semua pihak untuk melindungi generasi masa depan Indonesia, terutama di Papua.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan efektivitas sinergi lintas sektor dalam memerangi narkotika, yang dapat memberikan dampak positif dan membantu mengurangi peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di Papua,” tambah Adeltus.
Editor : Abdullah
Sumber : Admin Web Bea dan Cukai