Regalia News – Tersangka dalam kasus tambang ilegal tersebut adalah Jautir Simbolon. Dia ditahan di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri hingga Kamis, 21 Maret 2024.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo, telah mengonfirmasi penahanan tersebut.
Menurut Trunoyudo, informasi dari penyidik menunjukkan bahwa penahanan Jautir telah dilakukan sejak tanggal 15 Maret 2024.
Proses penyidikan masih berlangsung sejak tanggal tersebut.
Jautir Simbolon, yang juga merupakan abang kandung mantan Bupati Samosir RS, diduga melakukan tindak pidana tambang batu ilegal (galian C).
Tersangka diduga telah melakukan kegiatan penambangan ilegal sejak tahun 2021 di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.
Editor : Abdullah
Sumber : Humas Mabes pOLRI