Regalia News – Pemerintah Indonesia telah memusnahkan ribuan pakaian bekas senilai Rp 80 miliar. Pemusnahan ini dilakukan sebagai hasil dari operasi penegakkan hukuman gabungan antara Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Pemusnahan dilakukan di Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea & Cukai, Kawasan Industri Jababeka III, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, pada tanggal 28 Maret 2023.
Beberapa pejabat yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Menkop UKM Teten Masduki, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, dan Jampidum Kejagung.
Mendag Zulkifli Hasan menyatakan bahwa impor pakaian bekas dilarang sesuai dengan ketentuan Permendag. Barang-barang impor ilegal tersebut dianggap sebagai selundupan, dan pemerintah mengutamakan pemberantasan pakaian impor ilegal dari sumbernya. Ia juga menjelaskan bahwa impor barang bekas, termasuk pakaian bekas, dilarang kecuali ada persyaratan tertentu.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan hasil penegakan hukum di tiga lokasi yang menjadi barang bukti, yaitu gudang di Pasar Senen Jakarta Pusat, gudang di Kramat Jakarta Pusat, dan gudang di Tarumajaya Bekasi.
Penindakan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penelusuran di lokasi-lokasi penjualan pakaian bekas dari luar negeri.
Polda jajaran juga turut serta dalam penindakan, dan hasilnya berhasil menyita 1.925 ballpress. Azizah menyampaikan bahwa Polri bersama instansi terkait lainnya akan terus melaksanakan penegakan hukum terhadap aktivitas importasi ilegal, khususnya pakaian bekas dari luar negeri.
Selain itu, mereka akan terus melakukan berbagai strategi, termasuk optimalisasi pengawasan di pintu-pintu masuk NKRI dan kerja sama dengan instansi terkait lainnya untuk melaksanakan penegakan hukum bagi importir yang melanggar.
Polri juga akan memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat untuk menghindari pembelian pakaian bekas dari luar negeri.