Regalia News – Inspeksi mendalam pada bengkel-bengkel terlibat dalam pembuatan pelat nomor palsu merupakan langkah yang sangat penting untuk menangani maraknya penggunaan pelat nomor palsu di berbagai kota, terutama DKI Jakarta.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memiliki niatan serius untuk menangani masalah ini dan sedang dalam tahap perencanaan untuk melaksanakan operasi.
Penggunaan pelat nomor palsu dapat membawa konsekuensi serius, baik dalam pelanggaran aturan lalu lintas maupun dalam hal keamanan. Beberapa alasan yang disebutkan, seperti menghindari aturan ganjil genap atau sekadar ingin terlihat mengintimidasi dengan pelat palsu dinas instansi, menunjukkan bahwa penanganan ini tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga aspek keamanan masyarakat.
Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Ery Nursatari, menyatakan bahwa mereka sedang membahas langkah-langkah konkret untuk menangani pembuat pelat nomor palsu. Penting untuk mencatat bahwa pelat nomor palsu atau ilegal merujuk pada pelat nomor kendaraan yang tidak sah dan tidak dibuat di SAMSAT.
Pelat nomor resmi memiliki beberapa kode identifikasi khusus, termasuk jenis font, kerenggangan huruf dan angka, ketebalan cat, serta cap dari Korlantas Polri. Dengan menegaskan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) hanya boleh dibuat di SAMSAT, Polri menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap prosedur resmi untuk mencegah pembuatan pelat nomor palsu.
Langkah-langkah tegas seperti inspeksi mendalam pada bengkel-bengkel dan penegakan hukum terhadap pembuat pelat nomor palsu merupakan upaya yang perlu diapresiasi untuk memastikan bahwa pelat nomor kendaraan yang digunakan adalah sah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.