REGALIA NEWS – Seorang selebgram asal Kota Medan, berinisial RE, dilaporkan ke Mapolda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan penistaan agama melalui media sosial TikTok. Konten yang dibuat oleh RE diduga telah menyinggung dan melukai perasaan umat Kristiani, sehingga kasus ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, dengan laporan nomor STTLP/B/1375/X/2024 tertanggal 4 Oktober 2024.
Pelapor, Daniel Chandra, menyatakan bahwa RE dilaporkan atas dugaan pelanggaran terkait penistaan agama serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Konten tersebut dinilai melukai hati masyarakat, khususnya yang beragama Kristen.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian masih mendalami aduan tersebut. “Setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme dan SOP yang berlaku,” ujar Hadi pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Hadi menambahkan bahwa penyidik akan segera memanggil RE untuk dimintai klarifikasi dan keterangannya terkait kasus ini. “Kami memohon agar masyarakat tidak terprovokasi dan mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada pihak kepolisian,” tutupnya.
Editor : Abdullah Mustafa
Sumber : Humas Polda Sumut