28.4 C
Kepualauan Riau
November 12, 2024
https://www.regalianews.com

Penyidik Tipikor Serahkan Berkas dan Tersangka Korupsi Pelabuhan Dompak

Hukum & Kriminal

Penyidik Tipikor Serahkan Berkas dan Tersangka Korupsi Pelabuhan Dompak
Barang bukti uang tunai senilai Rp. 650 juta yang disita dari tersangka MNI.

Regalia News – Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil melaksanakan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak tahap enam tahun 2015. Pelimpahan tersebut dilakukan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (06/12/2023).

Dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik menyerahkan dua orang tersangka, yakni berinisial MNI, Direktur PT. Ramadhan Karya Pratama, selaku penyedia jasa, dan tersangka berinisial H, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti yang berhasil disita selama penyelidikan. Barang bukti tersebut melibatkan uang tunai senilai Rp. 650 juta yang berhasil disita dari tersangka MNI. Dari tersangka H, penyidik menyita aset berupa sebidang tanah dan satu unit rumah yang dimiliki oleh tersangka.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si, mengungkapkan bahwa modus operandi kedua tersangka adalah tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan kontrak. Meskipun demikian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap melakukan pembayaran penuh sebesar 100 persen.

“Dalam kasus tersebut, akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp35,9 miliar,” ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Proses pelimpahan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, mendukung upaya mengembalikan keadilan bagi masyarakat dan negara.

Editor : Avbdullah

Sumber : Humas Polresta Tanjungpinang

Baca Disini

Leave a Comment

Leave a review

https://www.regalianews.com
Regalia News
UA - 174246026 - 1