Regalia News – Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono,S.H.,S.I.K,M.H, menjelaskan melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi,S.E. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Bintan Timur Sabtu (23/04/2022).
Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi,S.E. menjelaskan Kronologis Penangkapan berawal dari laporan saudari MR selaku ibu Korban yang bernama MF (13 thn) yang melaporkan bahwa anaknya telah menjadi korban penganiyaan oleh seseorang laki-laki yang tidak dikenali, berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
Tak butuh waktu lama Personil Unit Reskrim Polsek Bintan Timur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU T.P Sipahutar,S.H, menemukan tersangka di persembunyiannya di daerah Korindo, di lokasi penangkapan dilakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui telah melakukan penikaman terhadap seseorang anak di depan kedai kopi sejahtera tadi malam dengan menggunakan sebuah gunting.
Saat ini tersangka masih di tahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang di ancam dengan Pidana Penganiyaan sebagaimana dalam pasal 353 K.U.H.Pidana dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara.
Sumber : Humas Polres Bintan