regalianews.com
Image default

KPK Telah Tahan Enam Orang Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19 di Kemensos

Hukum 7 Kriminal

Regalia News – Pada tanggal 18 September 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka MKW, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT BGR Persero pada periode 2018 hingga 2021.

Penahanan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program Keluarga Harapan (PKH) yang dijalankan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2020.

KPK telah menahan Tersangka MKW selama 20 hari pertama, mulai tanggal 18 September hingga 7 Oktober 2023, di Rutan KPK. Ini merupakan bagian dari langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan oleh KPK terhadap enam tersangka lainnya dalam kasus ini sebelumnya.

Tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini adalah:

  1. BS, yang menjabat sebagai Direktur Komersial PT BGR Persero pada periode 2018 hingga 2021.
  2. AC, yang menjabat sebagai Vice President Operasional PT BGR Persero pada periode yang sama.
  3. IW, yang merupakan Direktur Utama MEP sekaligus Tim Penasihat PT PTP.
  4. RR, yang juga merupakan Tim Penasihat PT PTP.
  5. RC, yang menjabat sebagai General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT EGP.

Kronologi kasus ini dimulai sekitar Agustus 2020, ketika Kementerian Sosial mengirimkan surat kepada PT BGR untuk mengadakan audiensi guna menyusun anggaran penyaluran BSB di Kemensos.

Dalam audiensi tersebut, PT BGR, yang diwakili oleh BS, menyatakan kesiapannya untuk mendistribusikan BSB di 19 provinsi di Indonesia. Kemudian, BS memerintahkan AC untuk mencari rekanan konsultan pendamping.

Namun, rekomendasi rekanan yang disiapkan oleh BS, AC, dan diketahui oleh MKW ternyata adalah perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bantuan sosial.

Kemensos kemudian memilih PT BGR sebagai distributor BSB melalui surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran BSB untuk KPM program PKH dalam rangka penanganan dampak Covid-19, dengan nilai kontrak sebesar Rp326 miliar.

Untuk mempercepat distribusi BSB, AC atas sepengetahuan MKW dan BS secara sepihak menunjuk PT PTP yang dimiliki oleh RC tanpa melalui proses seleksi untuk menggantikan PT DIB.

Penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dan PT PTP tidak dilakukan dengan jelas, dan ditentukan sepihak oleh MKW. Selain itu, tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate).

Seiring berjalannya waktu, Tersangka IW, RR, dan RC menciptakan satu konsorsium sebagai formalitas, tetapi tidak pernah melakukan distribusi BSB sama sekali.

Pada periode September hingga Desember 2020, RR mengajukan pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan kepada PT BGR, yang telah dibayarkan sekitar Rp151 miliar.

Selanjutnya, terjadi rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP yang mencantumkan backdate oleh BS dan AC, dengan melakukan intimidasi terhadap beberapa staf di PT BGR.

Selama periode Oktober 2020 hingga Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait dengan distribusi BSB.

Kegiatan PT PTP yang sama sekali tidak melaksanakan isi kontrak pekerjaan pendistribusian BSB diketahui oleh BS dan AC dengan jelas, namun mereka membiarkan hal ini terjadi.

Tindakan para Tersangka ini dianggap melanggar berbagai ketentuan peraturan, termasuk peraturan tentang pengadaan barang dan jasa BUMN serta tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.

Akibat dari perbuatan para Tersangka ini telah menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar sekitar Rp127,5 miliar. Selain itu, sekitar Rp18,8 miliar diduga digunakan secara pribadi oleh IW, RR, dan RC.

Para Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras ini menunjukkan dampak negatif yang signifikan terhadap keuangan negara dan hak-hak kemanusiaan. Oleh karena itu, KPK mengajak seluruh masyarakat untuk ikut terlibat dalam upaya pencegahan korupsi, agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Editor ; Abdullah

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat KPK[

Baca Disini

Leave a Comment

Leave a review

https://www.regalianews.com
Regalia News

G-H6TEH4GZ1P