REGALIA NEWS – Ditpolair Baharkam Polri berhasil menangkap dan menahan empat tersangka terkait kasus pengelolaan benih lobster ilegal. Keempat tersangka tersebut adalah DS, DD, DE, dan AM.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, menjelaskan bahwa para tersangka mengelola benih lobster secara ilegal di Kampung Rempong, Desa Aweh, Kecamatan Karanganyar, Lebak, Banten. Dari luar, lokasi tersebut tampak seperti tempat pemancingan biasa.
“Tempat tersebut disewa oleh pelaku dan diubah sebagian bangunannya. Salah satunya digunakan sebagai gudang dengan meja khusus untuk proses penggantian oksigen pada benih lobster,” ungkap Donny dalam konferensi pers pada Jumat (4/10/2024).
Saat dilakukan penindakan, polisi menyita 134 ribu benih lobster, tiga ponsel, kendaraan minibus, 13 boks sterofoam, peralatan pengisian oksigen, dan alat pengemasan.
Donny menjelaskan peran masing-masing tersangka. DS berperan sebagai kepala gudang yang bertanggung jawab atas penyewaan dan pengelolaan pekerja,DD dan DE bertugas mengemas dan mengganti oksigen pada benih lobster.
Sementara AM berperan sebagai perantara antara pemilik lahan dan penyewa serta bertindak sebagai pengemudi yang mengangkut benih dan pekerja.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, serta Pasal 92, dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
“Pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian senilai Rp32.867.600.000,” tambah Donny.
Edit : Abdullah
Sumber : Humas Mabes Polri