Regalia News – Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan tindakan tegas dengan mengamankan 5 tersangka dan menyelamatkan 12 PMI yang akan dikirim secara ilegal ke Malaysia.
Kronologis kejadian dimulai pada 15 Januari 2024, ketika anggota Subdit 4 Ditreskrimum menerima informasi tentang rencana pemberangkatan calon PMI ilegal melalui Pelabuhan Harbourbay. Operasi berhasil mengamankan 2 calon PMI di pelabuhan tersebut.
Pengembangan kasus dilakukan dengan cermat, dan pada 22 Januari 2024, personel Subdit 4 Ditreskrimum dibagi menjadi dua tim untuk melakukan pengembangan di daerah Tangerang dan Tegal, Jawa Tengah.
Pada 23 Januari, tim berhasil menangkap 2 tersangka di Tangerang, dan pada 24 Januari, satu tersangka ditangkap di Tegal.
Modus operandi para tersangka termasuk melakukan pengurusan dan pemberangkatan PMI ke Malaysia tanpa memenuhi persyaratan resmi, merekrut korban dari kota asal, memberikan fasilitas penampungan sementara, dan menjemput korban di bandara serta mengantarkan mereka ke pelabuhan.
Pada 5 Maret 2024, anggota Subdit 4 berhasil menyelamatkan 6 calon PMI ilegal dan mengamankan seorang pengurus di Perumahan Palazzo Garden, Kota Batam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10, Jo Pasal 48 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Barang bukti yang diamankan termasuk buku paspor, tiket pesawat, tiket kapal laut, sejumlah barang elektronik, dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia.
Ini menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam memberantas TPPO dan melindungi para calon PMI dari tindak kejahatan serupa di masa depan.
Editor : Abdullah
Sumber ; Humas Polda Kepri